Penelitian ini dapat pula sebagai bahan referensi bagi peneliti selanjutnya, dapat memperbanyak khazanah ilmu pengetahuan. Bersandarkan latar belakang masalah yang sudah dijelaskan tersebut, oleh sebab itu penulis ingin membahas makin mendalam terhadap topik penyamunan getah karet di PT. Perkebunan Nusantara IX Getas Salatiga dengan kekerasan ini dengan judul, “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYAMUNAN GETAH KARET PT. SESAPAN NUSANTARA IX GETAS SALATIGA“.
Berikut Mamikos bubuhkan pengertian, struktur, serta model proposal skripsi pendidikan. Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak patokan dan aparat (orangnya) penggagas hukum. Dalam arti sendat, aparatur penegak hukum nan terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai lantaran saksi, polisi, penasehat kaidah, jaksa, hakim, dan alat sipir pemasyarakatan. Setiap negara dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian hukuman, serta upaya pemasyarakatan mudik (resosialisasi) terpidana. Secara teoritis, penelitian ini dapat menelungkupkan wawasan dan paradigma berfikir untuk mengetahui, memahami, & mendalami permasalahan hukum dalam penegakan hukum terhadap pencurian getah karet di PT.
Berdasarkan pada prinsip ini sebenarnya tujuan daripada pada penegakkan hukum pidana tidak lain adalah buat memeberikan hukuman pidana menjumpai seseorang tidak semata-mata karena pelakunya telah melakukan kejahatan, tetapi juga mencegah terjadinya kejahatan itu sendiri. Bermacam-macam kepentingan bersifat kemasyarakatan itu antara lain ialah ketentraman, ketenangan dan ketertiban pada kehidupan masyarakat. Dalam umum yang mengenal hukum tak tertulis serta berada di masa pergolakan dan transisi, Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Untuk itu hakim yang baik haruslah dalam menutup perkara seyogyannya harus terlibat ditengah-tengah masyarakat untuk pendidikan mengenal, merasakan dan sanggup menyelami perasaan hukum & rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Sri Mamuji, Penelitian Hukum, Bahan Kuliah Penelitian Hukum Fakultas Kaidah Universitas Indonesia.
- penelitian merupakan sebuah bentuk kerja yang digunakan buat mencapai tujuan dalam studi.
- Hukum pidana menentukan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan.
- Selaku sumber dan bahan bukti bagi penulis lain guna menggali dan melakukan pengkajian tentang sistem pendidikan pada proses pembelajaran di Nusantara.
- Meskipun kesaksian dalam pengadilan berlangsung secara perkataan, kesaksian itu selalu dicatat secara cermat.
Contoh Proposal Skripsi Kaidah Perdata Pdf
Faktor-faktor yang melatarbelakangi aksi pidana pencurian dengan kebengisan adalah faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, meningkatnya pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, mengendurnya ikatan keluarga dan hangat masyarakat. Secara normatif penyerasian tindak pidana pencurian diatur dalam KUH Pidana Tampang II Bab XXII Pasal 362 sampai dengan Perkara 367.
Produk penelitian ini sebagai bakal informasi atau masukan untuk proses pembinaan kesadaran kaidah bagi masyarakat untuk mencegah terulangnya peristiwa yang serupa. Penggunaan metode analisis kualitatif dalam penelitian adalah dengan cara membahas pokok permasalan berdasarkan data yang kedapatan baik dari studi referensi maupun dari hasil studi di lapangan yang mengikuti dianalisa secara kualitatif guna pemecahan. Adapun model penyelidikan yang digunakan yaitu ideal analisa interaktif yang dibantu proses trianggulasi mencakup metode-metode, kajian ulang dan menyelubungi praktek- praktek yang lazimnya diikuti untuk memperkirakan dasar dan reliabilitas temuan-temuan penelitian”. Yaitu menganalisa tentang penegakkan hukum pidana atas putusan hakim pengadilan negeri Masohi pada penjatuhan pidana lebur terhadap suku Naulu dengan melakukan upacara adat potong kepala manusia dari bagian sosiologis.
Batasan pengertian mengenai pencurian diatur dalam Perkara 362, tentang jenis penyamunan dan pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363, tentang pencurian ringan diatur dalam Pasal 364, tentang pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365, & Pasal 367 mengatur tentang pencurian dalam keluarga. Salah satu yang memberatkan pelaku aksi pidana adalah pencurian nan disertai dengan kekerasan.
UNDER MAINTENANCE